Menu

Mode Gelap
Dirjen Yankes dan Dubes Arab Saudi Apresiasi Kerja Sama Bedah Jantung KSRelief di RS Adam Malik Hadiri HUT TNI ke-79 di Lapangan Silang Monas, Kapolri: Kami Saudara, Saling Mendukung dan Melengkapi HUT ke-79 TNI, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut TNI Makin Responsif, Intergratif, Modern dan Adaptif DD Waspada Salurkan Bantuan untuk Tukang Siomay Kehilangan Gerobak di Medan Helvetia Kejutan Polres Dairi di HUT TNI Ke-79, Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Konjen Singapura Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Ekonomi dengan UMSU

Sumut

UMK 2021 Tidak Naik, GEBBER Gugat Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang Rp58 M

badge-check


					UMK 2021 Tidak Naik, GEBBER Gugat Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang Rp58 M Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) menggugat Gubernur Sumut Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja sebesar Rp58 M ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/2/2021).

Gugatan tersebut dilakukan atas keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, dimana penetapan UMK tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020 yang lalu.

“Semalam (Jumat ,19/2/2021) lalu, kami 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa perbuatan melawan hukum ke PN Medan, yang kita gugat adalah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja. Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp58 M dampak tidak dinaikannya UMK Deliserdang tahun 2021,” Kata Willy Agus Utomo yang dipercaya sebagai Penasehat Aliansi GEBBER Sumut di dampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan SP/SB saat menggelar konferensi pers di Medan, Minggu (21/2/2021).

Menurut Willy, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi Copid 19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

“Kenapa SE mengabaikan UU dan PP ? Bahkan harunsya penetapan Upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan , KHL ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh ada peningkatan upah dimana kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap menetapkan upah jauh dari harapan kaum buruh” ungkap Willy.

Masih kata Willy, pihaknya sudah melakukan survei di 4 pasar/ pajak besar di daerah padat pemukiman buruh di Kabupaten Deli Serdang, dari ke empat pasar tersebut, rata rata harga atas 64 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana Permenaker No. 18 Tahun 2020 Tentang Hidup Layak
Mengalami Kenaikan yang signifikan.

Willy merinci timnya berhasil mendapatkan data Survey di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp3.658.163,  di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL sebesar Rp3.658.163 di Pasar Patumbak didapat KHL sebesar Rp3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa didapat KHL sebesar Rp3.458.609.Tidak hanya itu pihaknya juga telah mendapat data pendukung lain yakni, Inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% untuk tahun 2020 , data dari kantor BPS Deli Serdang.

“Bahwa atas survey KHL diatas , maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kab. Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp3.188.592, hal tersebut sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak, dan bertengangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Upah” Tegas Willy.

Lebih lanjut Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik sebesar 12,5 % atau naik sebesar Rp3.588.270, dan dari selisih tidak naiknya Upah teresbut maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebanyak 58 Miliyar Rupiah atas perbuatan penetapan Upah yang di tandatangani Gubsu dan rekomendasi Bupati Deli Serdang.

“Itu yang kita hitung hanya kerugian Anggota kita 10 SP SB saja bekisar Dua Belas Ribuan Orang, padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800 ribu orang, mungkin mendekati angka Triliun rupiah kerugia buruh Deli Serdang dalam setahun, dan siapakah yang diuntungkan ?, emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?” sesalnya.

Sementara Muhammad Sahrum Koordinator GEBBER Sumut menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses gugatan perdata ini sampai kemenangan ada di pihak buruh, Ia meminta agar Hakim PN Medan nantinya bersikap Adil dan Jujur dalam menangani perkara yang mereka adukan.

“Kita menjaga kondusifitas wilayah kita dengan tidak melakukan aksi aksi, mengingat juga hari ini wabah Covid-19 belum berakhir, maka jalur hukum ini merupakan sikap buruh yang bermartabat dalam memperjuangkan kesejahteraanya,” ucap Sahrum.

Justru kata Sahrum, seharusnya hal ini dapat perhatian serius dari Gubsu yang waktu kampanyenya memakai moto “Bermartabat” , untuk menunjukan hatinya agar segera merevisi UMK tahun 2021 yang tidak naik, bukan hanya di Deli Serdang tapi untuk semua Kabupaten / Kota di Sumut yang tidak mengalami kenaikan tanpa ada diskriminasi daerah.

“Gubsu jangan pilih kasih, UMK Medan dinaikan beliau, tapi 27 Kabupaten Kota lain tidak, justru Kabupaten Deliserdang lebih banyak Perusahaan dan jumlah pekerja buruhnya dibanding Kota Medan,” ungkap Sahrum.

Lebih lanjut, Sahrum menyampaikan selain tuntutan kerugian , GEBBER Sumut juga dalam gugatannya sebagai berikut:
Agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/574/KPTS/2020 tanggal 20 Nopember 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 sebesar Rp3.188.592,42 yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Agar Menyatakan Upah Minimum Kabupeten Deliserdang tahun 2021 adalah sebesar Rp3.588.270 , sekaligus menghukum tergugat I untuk menerbitkan penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270 (± 12,5 %),” papar Sahrum

Sahrum juga mengatakan, 10 elemen SP SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut yang menjadi Penggugat adalah  PC.F.SP.PP-SPSI , diwakilkan ketuanya : Ady Syahputra, PC.F.SP.LEM-SPSI , ketua : Isrofi ST, DPC F SB Kikes SBSI ketua Hera Yunita Siregar SH, DPC SBSI 92 : jetua Ahmad Albar, PC.F.SP.KEP- SPSI ketua Zulfadly HMs SH, PC.F.SP.RTMM- SPSI ketua Kahartono, PC.F.SP.KAHUT- SPSI Deli Serdang Sekretaris Ir. Adiono, KC FSPMI Deli Serdang ketua Dedi Heriawan, KGB Peta Sumut ketua Purwandi SH,dan SBSU ketua Amrul Sinaga SH.

“Semoga fugatan ini memang dan jadi Yuris prudensi hukum bagi kabupaten kota lain disumut untuk kita Gugat Bersama , mohon doa buruh Sumut semuanya” pungkasnya. (SC03/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejutan Polres Dairi di HUT TNI Ke-79, Tingkatkan Sinergi dan Soliditas

5 Oktober 2024 - 14:30

MAN Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Galang Donasi untuk Palestina

5 Oktober 2024 - 10:15

SD IT Baitussalam Simalungun Salurkan Donasi Rp20Juta Untuk Palestina

5 Oktober 2024 - 10:10

Bawaslu Pakpak Bharat Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

4 Oktober 2024 - 23:13

Sat Reskrim Polres Asahan Ungkap 7 Kasus Kejahatan

4 Oktober 2024 - 10:49

Trending di Sumut