Gubernur Edy Rahmayadi Digugat Rp58 M, Pemprov. Sumut: Siap Hadir Jika Sudah Terima Relaas

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini di Posko Satgas Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Medan – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) menggugat Gubernur Sumut Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja sebesar Rp58 M ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/2/2021).

Gugatan tersebut dilakukan atas keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, dimana penetapan UMK tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar mengaku, pihaknya belum menerima relaas (panggilan sidang). “Jika sudah menerima relaas kita siap hadir,” kata Aprilla yang juga baru dilantik Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumut, Senin (22/2/2021).

Ketika ditanya bagaimana menanggapi gugatan tersebut, Aprilla mengaku akan membaca dulu gugatannya. “Kami baca dulu gugatannya ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, kebijakan Gubsu dan Bupati Deliserdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi Copid 19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut dianggap GEBBER Sumut merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *