• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Gubernur Edy Rahmayadi Digugat Rp58 M, Pemprov. Sumut: Siap Hadir Jika Sudah Terima Relaas

by Redaksi
12:05 PM, 22 Februari 2021
in Medan
0 0
Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini di Posko Satgas Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Sumutcyber/Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) menggugat Gubernur Sumut Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja sebesar Rp58 M ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/2/2021).

Gugatan tersebut dilakukan atas keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, dimana penetapan UMK tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020 yang lalu.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar mengaku, pihaknya belum menerima relaas (panggilan sidang). “Jika sudah menerima relaas kita siap hadir,” kata Aprilla yang juga baru dilantik Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumut, Senin (22/2/2021).

Ketika ditanya bagaimana menanggapi gugatan tersebut, Aprilla mengaku akan membaca dulu gugatannya. “Kami baca dulu gugatannya ya,” ujarnya singkat.

Baca Juga:

Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

UISU Teken Kerjasama dengan IOM

Peringati HUT RI, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Medan Diajak Perangi Hoaks

Sebelumnya, kebijakan Gubsu dan Bupati Deliserdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi Copid 19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut dianggap GEBBER Sumut merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan. (SC03)

Tags: GEBBER SumutGubernur Sumut Digugat
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

UMK 2021 Tidak Naik, GEBBER Gugat Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang Rp58 M

Next Post

Jaga Kekompakan dan Disiplin, Batalyon B Pelopor Gelar Latihan PBB

Related Posts

UMK 2021 Tidak Naik, GEBBER Gugat Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang Rp58 M
Sumut

UMK 2021 Tidak Naik, GEBBER Gugat Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang Rp58 M

9:48 AM, 22 Februari 2021
Terima TKDD Tahun 2021 Rp7,8 T, Gubernur Sumut: Lelang Dimulai Desember 2020
Medan

SE Menaker Dinilai Cacat Hukum, GEBBER Sumut Minta Gubsu Tetapkan UMK Sesuai Hukum yang Berlaku

6:11 AM, 26 November 2020
Load More
Next Post
Jaga Kekompakan dan Disiplin, Batalyon B Pelopor Gelar Latihan PBB

Jaga Kekompakan dan Disiplin, Batalyon B Pelopor Gelar Latihan PBB

Dampak Pandemi Covid-19, Gaji PHL dan Kepling Pemko Medan Dikurangi

Dampak Pandemi Covid-19, Gaji PHL dan Kepling Pemko Medan Dikurangi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Kemenhub Targetkan Biaya Logistik Indonesia Turun

Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Berikan Subsidi

11:23 PM, 18 Agustus 2022
Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

Tinjau Lokasi Banjir, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga Soal Perabotan Rusak hingga Belum Makan Siang

10:59 PM, 18 Agustus 2022

UISU Teken Kerjasama dengan IOM

8:33 PM, 18 Agustus 2022

Peringati HUT RI, Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Medan Diajak Perangi Hoaks

8:30 PM, 18 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist