Sumutcyber.com, Jakarta – Upaya pemerintah menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah bagi umat Hindu Indonesia dan dunia semakin menemukan titik terang. Umat Hindu kini telah mengantongi Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan dan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan yang ditandatangani empat menteri dan dua gubernur.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Badan usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno, dan GubernXur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2022.
Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija menyampaikan, sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang akan memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan.
“Bimas Hindu RI mengupayakan proses birokrasi yang singkat dan sederhana agar umat Hindu tidak kebingungan dalam mengurus pemberitahuan kegiatan keagamaan di Candi Prambanan,” ungkapnya di Jakarta, Senin (11/1/2023).
Menurutnya, ada 14 kegiatan keagamaan Hindu yang ditetapkan dapat dilaksanakan di Candi Prambanan selama tahun 2022 – 2026. Ke-14 kegiatan keagamaan itu meliputi:
1. Hari Suci Sivaratri,
2. Hari Suci Nyepi Nasional,
3. Abhiseka Sivagraha,
4. Hari Suci Galungan dan Kuningan,
5. Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh, dan Pagerwesi,
6. Persembahyangan Hari Suci Purnama dan Tilem,
7. Puja Tri Sandhya,
8. Yoga Sadhana,
9. Dharma Yatra atau Tirtha Yatra,
10. Pendidikan dan Pelatihan Pandita dan Pinandita,
11. Pendidikan dan Pelatihan Srati dan Pelaksana Yadnya,
12. Pengkajian tentang Aspek Arsitektur, Nilai Religi, Budaya Sosial, dan Ekonomi Hindu,
13. Sadhana Camp / Jambore Anak-Anak Pasraman dan Pemuda Pemudi Hindu, dan
14. Seminar / Konferensi/ Sabha Hindu Nasional dan Internasional.
“Kami mengundang umat Hindu dari berbagai daerah bahkan dunia untuk beribadah ke Candi Prambanan, apalagi beribadah yang dilakukan di bawah lima orang bisa langsung ke lokasi tanpa perlu mengurus pemberitahuan” tutup Dirjen Duija. (SC03)