Sumutcyber.com, Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang data dan informasi.
“Artinya tidak ada yang tidak transparansi di Kemenag Sumut terkait dengan data dan informasi. Kita berharap kerja sama ini nanti apa yang perlu kita berikan informasi kepada masyarakat harus lewat badan ini (KIP) sehingga menjadi resmi,” katanya usai penandatanganan MOU antara Kanwil Kemenag Sumut dengan KI Sumut di Aula Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (29/12/2023).
Melalui kerja sama ini, Qosbi berharap pengelolaan data dan informasi di Kemenag Sumut dapat membantu mereka dalam memberikan informasi yang bisa diketahui masyarakat.
“Secara umum kita punya proyek miliaran yang harus ditender. Proses tender ini banyak orang yang tidak tahu menahu. Dengan adanya kerja sama ini, nantinya sudah bisa menerjamahkan isi dari proyek atau kerja sama yang dilakukan oleh pemborong,” jelasnya seraya berharap ke depannya bagi Kemenag Sumut akan membawa berkah.
Qosbi juga menegaskan selama ini Kemenag Sumut dan jajarannya sudah melaksanakan informasi publik kepada masyarakat melalui website resmi Kemenag Sumut, Media Sosial Kemenag Sumut, sehingga mudah diakses masyarakat.
“Dengan adanya MoU dengan KIP Sumut ini kami berharap agar pelayanan dan akses informasi publik kepada masyarakat lebih baik lagi, khususnya terkait informasi publik tentang angaran dan PBJ yang selama ini selalu menjadi perhatian dari publik,” kata Kosbi.
Sementara itu, Ketua KIP Sumut Abdul Haris mengapresiasi Kemenag Sumut melalui kerja sama ini. Menurutnya, pihaknya telah melakukan kerja sama serupa dengan lembaga-lembaga pemerintah.
Secara garis besar, kata dia, tugas KIP Sumut yakni menerima pengaduan dari masyarakat dan memediasi. Kemudian untuk menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya akan melakukan mitigasi dan litigasi.
“Kami juga mempunyai ruang sidang di Jalan Alfalah, yang saat ini lagi di renovasi,” katanya.
Dia meyakini seluruh jajaran Kemenag Sumut dapat memahami tugas dan kerja KIP Sumut.
Melalui kerja sama ini, dia berharap tidak terjadi kesalahpahaman antara Kemenag Sumut dan masyarakat terkait data dan informasi.
Menurut Harris, Keterbukaan Informasi merupakan amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
“Kami berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenag Sumut menerapkan apa yang diamanahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Harris menjelaskan dengan menerapkan Keterbukaan Informasi ini maka masyarakat tidak akan susah untuk mendapatkan informasi publik di jajaran Kanwil Kemenag Sumut sehingga diharapkan tidak akan terjadi sengketa informasi antara masyarakat sebagai pemohon informasi dengan pihak Kanwil Kemenag Sumut yang memiliki informasi.
“Saat ini banyak masyarakat yang meminta informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pasal 15 dengan jelas bahwa tidak ada lagi informasi tentang PBJ yang disembunyikan. Oleh karena ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus pintar dalam mengelola informasi dan dokumentasi PBJ tersebut.
Makanya dalam menentukan PPID harus benar orang yang memiliki SDM dan mengerti tentang keterbukaan informasi,” kata Harris.
Ditambahkan Harris, sebelumnya KIP Sumut juga sudah melakukan MiU dengan badan publik lainnya yakni Universitas Dharmawangsa, UIN Sumut, USU, Polda Sumut menyusul tahun 2024 dengan badan publik lainnya.
Hadir dalam acara MOU itu antara lain , Wakil Ketua KIP Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSI, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Safii Sitorus SH MIkom, Tenaga Ahli KI Sumut Ayu Kesumaning Dewi SH, Devi Puspita Sari Daulay SH, sementara dari Kemenag Sumut tampak hadir Kabag TU Muhammad Yunus, Kabid Haji Zulfan Efendi, Kabid Urais Muslim dan sejumlam Katim di antaranya Katim Humas dan Data, Mulia Banurea SAg MSi. (SC05)