Terima Remisi Natal 2021, 15 Narapidana di Sumut Langsung Bebas

Ilustrasi remisi Natal.

Sumutcyber.com, Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi Natal 2021 kepada 2.471 warga binaan pemasyarakatan.

Dari total itu, sebanyak 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan, Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 warga binaan pemasyarakatan (WBP). “Sedangkan, RK II (bebas) sebanyak 15 orang,” sebut Erwedi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Seluruh WBP yang menerima remisi Natal tahun 2021 mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga 2 bulan.

Lanjut, Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada WBP pada 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.

“Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang,” kata Erwedi. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *