Terapkan E-TLE, Korlantas: Hanya Polisi Tertentu Bisa Tilang Pakai HP

Petugas Polisi menerapkan E-TLE saat berpatroli. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Sejumlah daerah sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile menggunakan kamera ponsel. Salah satunya Ditlantas Polda Jawa Tengah, petugas menerapkannya saat berpatroli.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, Korlantas profesional menerapkan sistem tilang elektronik tersebut. Dia menyebut penerapannya dilakukan petugas berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (2/6/2022).

“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Aan mengatakan, E-TLE mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau E-TLE Statis.

“Pelanggaran bisa diambil oleh E-TLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis,” tuturnya.

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan E-TLE Mobile ini, sama halnya dengan E-TLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” sambung dia.

Dirgakkum berharap, dengan adanya E-TLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *