Sumutcyber.com, Medan – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (7/9/2021).
Wagub Musa Rajekshah mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2021 pada Rabu (1/9) lalu.
Wagub menyebutkan, dalam penyusunan Nota Keuangan dan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang P-APBD TA 2021 ini tetap mengacu pada program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi dan program kerja pemerintah.
“Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya juga merupakan salah satu program yang menjadi prioritas dalam tahun anggaran 2021, khususnya di bidang kesehatan selain kegiatan pemulihan ekonomi,” ungkap Musa Rajekshah, yang akrab disapa Ijeck.
Ijeck memaparkan, beberapa kegiatan bidang kesehatan penanganan Covid-19 yang menjadi prioritas antara lain dukungan pelaksanaan vaksinasi, peningkatan ruangan perawatan intensif (ICU), pengadaan alat ventilator sampai dengan penyediaan tempat isolasi terpusat untuk menekan tingkat Bed Occupancy Rate (BOR). Juga termasuk meningkatkan kegiatan 3T (testing, tracing dan treatment).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution itu, Ijeck juga menyampaikan, pada struktur anggaran pendapatan daerah, dalam P-APBD TA 2021 ditargetkan Rp13.671.385.662.525, mengalami peningkatan Rp153.886.210.567 atau 1,14% dari yang dianggarkan pada APBD murni yakni Rp13.517.499.451.958.
Perubahan yang dimaksud, jelasnya, berupa pendapatan asli daerah (PAD) pada P-APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp6.264.136.774.225 mengalami peningkatan Rp272.985.408.567 atau 4,56% dari yang ditargetkan pada APBD murni sebesar Rp5.991.151.365.658.
Perubahan target pendapatan asli daerah meliputi beberapa sumber penerimaan yaitu pendapatan pajak daerah mengalami peningkatan Rp267.985.408.567, pendapatan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami pertambahan Rp5.000.000.000.
“Sedangkan pendapatan dari retribusi daerah dan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk pendapatan transfer yang bersumber dari transfer pusat pada P-APBD TA 2021 yang ditargetkan sebesar Rp7.317.180.888.300, kata Ijeck, mengalami penurunan sebesar Rp117.599.198.000 atau 1,58% dari yang ditargetkan pada APBD murni sebesar Rp7.434.780.086.300.
Dia menuturkan, perubahan target pendapatan transfer meliputi beberapa sumber penerimaan yaitu dana transfer umum mengalami penurunan sebesar Rp81.516.104.000 dan pendapatan dari dana transfer khusus mengalami penurunan sebesar Rp36.083.094.000.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada P-APBD TA 2021 ini dianggarkan sebesar Rp90.068.000.000 mengalami penurunan sebesar Rp1.500.000.000 atau 1,64% dari yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp91.568.000.000,” jelasnya.
Selanjutnya Ijeck juga menyampaikan, untuk belanja daerah pada P-APBD 2021, dianggarkan sebesar Rp13.937.668.293.830 mengalami peningkatan sebesar Rp188.168.841.872 sebesar 0,01% dari yang dianggarkan pada APBD murni yaitu Rp13.749.499.451.958.
Alokasi belanja daerah yang dimaksud, terang dia, berupa belanja operasi menjadi sebesar Rp10.069.296.363.352 mengalami penurunan sebesar Rp122.424.620.182 atau sebesar 0,01% dari APBD murni sebesar Rp10.191.720.983.534.
Berikutnya, pada belanja modal menjadi sebesar Rp1.280.147.258.170 mengalami peningkatan sebesar Rp134.580.706.201 atau sebesar 0,12% dari APBD murni sebesar Rp1.145.566.551.969,00. Belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp26.012.755.853 mengalami penurunan sebesar Rp48.987.244.147 atau 0,65% dari APBD murni sebesar Rp75.000.000.000.
Belanja transfer menjadi sebesar Rp2.562.211.916.455,00 mengalami peningkatan sebesar Rp225.000.000.000 atau sebesar 0,10% dari APBD murni sebesar Rp2.337.211.916.455. “Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja tersebut maka pada perubahan APBD TA 2021 akan defisit anggaran sebesar Rp266.282.631.305,” sebutnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pembiayaan daerah pada P-APBD 2021, berupa penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp476.782.631.305 mengalami peningkatan sebesar Rp37.782.631.305 atau 8,61% dari APBD murni Rp439.000.000.000.
“Penerimaan pembiayaan daerah ini bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprovsu tahun anggaran 2020,” tuturnya.
Ijeck melanjutkan, pada pengeluaran pembiayaan daerah pada P-APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp210.500.000.000 mengalami peningkatan sebesar Rp3.500.000.000 atau sebesar 1,69% dari APBD murni sebesar Rp207.000.000.000. Pengeluaran pembiayaan yang dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada BUMD Pemprov Sumut yaitu tambahan penyertaan modal kepada PT Dhirga Surya sebesar Rp5.000.000.000, sedangkan penyertaan modal kepada PDAM Tirtanadi mengalami penurunan dari semula sebesar Rp11.000.000.000 menjadi sebesar Rp9.500.000.000 sesuai surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp266.282.631.305 yang merupakan pembiayaan netto, digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp266.282.631.305,” jelasnya.
Karena itu, Wagub berharap, kiranya pembahasan P-APBD 2021 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2021.
“Semoga kerja sama yang baik yang telah terjalin diantara kita selama ini dapat lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara yang kita cintai,” pungkasnya. (SC03)