Tanggapi SP2HP Kasus Pengeroyokan Perawat Covid-19 RSU FL Tobing, PPNI Sumut: Melukai Hati Perawat Indonesia

Mashur Al Hazkiyani, S.Kep, Ners.

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara Mashur Al Hazkiyani, S.Kep, Ners mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 66/III/Reskrim/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan Polres Sibolga terkait kasus pengeroyokan perawat pemulasaran jenazah Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) FL Tobing Sibolga.

Dalam SP2HP itu pada poin 2 menyebutkan, proses penyidikan perkara telah dilakukan dan tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga. Kemudian, dalam SP2HP tersebut juga tidak menyebutkan nama tersangka yang menganiaya korban tersebut.

“Setelah mengetahui isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut pada Sabtu (19/3/2022), ada dugaan pengabaian fakta pengeroyokan kepada anggota kami tersebut sungguh mencederai keadilan dan melukai hati perawat Indonesia khususnya Sumatera Utara,” sebut dia, Jumat (25/3/2022)

“Anggota kami ini bekerja pada saat bertugas penanganan Covid-19 dengan resiko yang luar biasa tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya kita sangat kecewa dengan penyidik Polres Sibolga yang mana kita juga telah berkoordinasi pada beberapa waktu yang lalu yaitu Kamis (26/8/2021) dengan Kanit Pidum Polres Sibolga namun hari ini perawat Sumatera Utara kecewa,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Mashur Al Hazkiyani berharap agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengevaluasi hal ini karena tidak sesuai dengan jargon Presisi tersebut.

Kuasa hukum korban NI, Dr Redyanto Sidi mengaku keberatan dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.

Menurut dia, konstruksi hukum sesuai dengan peristiwanya adalah pengeroyokan bersama-sama bukan dilakukan oleh seorang saja sehingga idealnya dicari dulu pelaku lainnya.

“Seharusnya penyidik Satreskrim Polres Sibolga tidak terburu-buru karena fakta peristiwa pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, fakta ini juga telah disampaikan oleh korban dan saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara pada saat penyidikan, sehingga terhadap pengabaian fakta hukum ini tentunya menjadi tanda tanya besar juga bagi kita,” terang dia.

Tim kuasa hukum korban berharap pihak Kejari Sibolga harus meneliti berkas perkara kasus tersebut. “Agar penyidik mencari dan menemukan pelaku lainnya terlebih dahulu guna memberikan rasa keadilan bagi korban. Terhadap pengabaian fakta dalam penyidikan yang diduga dilakukan penyidik Polres Sibolga tentunya kita mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum, baik perlindungan maupun pengaduan atas penyidik tersebut demi rasa keadilan bagi korban sebagai perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan mengingat bahwa perlindungan hukum terhadap perawat sudah diatur dan diamanahkan dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dalam Pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” sebut dia.

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mengirim berkas perkara tersebut. “Sudah kita kirim berkas tahap dua ke Kejari,” katanya, kepada wartawan.

Ketika disinggung mengenai lambatnya proses hukum, Dahrun menjelaskan kalau pihaknya telah bekerja sesuai aturan. “Yang jelas sudah kita kirim ke Jaksa. Coba tanya saja kejaksaan kalau mau menjawab itu,” terang dia.

Diketahui, perawat pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga NI menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19 pada tanggal 6 Agustus 2021. Atas kejadian tersebut korban telah membuat pengaduan ke Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara pada 7 Agustus 2021 tentang tindak lidana penganiayaan secara bersama-Sama. Akibat penganiayaan tersebut, bukan hanya luka fisik yang dialami, namun korban juga mengalami trauma psikis. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *