Kepling di Sibolga Pemilik 85 Gram Sabu Ditangkap Usai Pimpin Gotong-royong

Sumutcyber.com, Sibolga – Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan kepala lingkungan TCHH (43) di sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kel. Hutabarangan Sibolga Jum’at  (25/3/2022) pukul 15.30 WIB.

Petugas juga menemukan 1 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat 85,95 gram dari laci lemari plastik di rumah tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga  AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin  membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan aparat lingkungan dan satu bungkus berukuran sedang diduga sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dari laci lemari plastik ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus sedang pada Jum’at (25/3/2022),” katanya.

Sebelum ditangkap, Jum’at (25/3/2022), bapak dua orang anak ini sempat memimpin kegiatan gotong-royong bersama masyarakat.

“Dia diamankan saat istirahat di sebuah kedai di Jalan Dolok Tolong Kel. Hutabarangan Sibolga dan setelah digeledah di rumah tersangka dari laci lemari plastik ditemukan 1 bungkus sedang sabu-sabu, setelah ditimbang ternyata seberat 85,95 gram dan sabu sabu belum ada yang terjual,” ungkap Sormin.

Tersangka mengaku membeli narkoba dari seseorang di Tanjungbalai. Tersangka melakukan transaksi di Simpang Hutabarangan Kamis (24/3/2022) sebanyak 100 gram atau 1 ons dalam sebuah kardus dengan harga Rp55 juta.

Sabu-sabu itu diantar oleh seorang sopir kepada dirinya. “Tapi itu belum dibayar, sebab laku dahulu dijual baru dibayar dan teman tersangka ini yang menjaminnya,” katanya.

AKP Sormin menjelaskan, terungkapnya peredaran Narkoba dari tersangka dengan menyita barang bukti, maka lebihkurang 800 orang terhindar dari Narkoba jenis sabu sabu.

“Akibat kejahatan yang dilakukan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ungkap Kasi Humas Polres Sibolga sembari menyebutkan, tersangka dan barang bukti ditahan di RTP Polres Sibolga. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *