Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pengangguran yang mencuri dan menjual sepeda motor milik ibu kandung sendiri. Pelaku diamankan
di Desa Mariah Padang dan langsung digiring ke Mapolres Tebingtinggi, Jumat (10/3/2023).
Aksi tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023 yang dilaporkan korban Mo Br Lu (63) warga sekitar TKP di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan kasus ini berawal pada Sabtu (14/1/2023) lalu, sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di rumah korban.
Saat itu korban memarkirkan seoeda motor Scoopy miliknya di halaman rumah. Namun, ketika korban berada di dalam rumah, pelaku yang merupakan anak kandung korban datang dan masuk ke dalam rumah serta menemui korban di ruang TV. Lalu pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.
“Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban,” terang Agus, dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Tiba di Desa Mariah Padang, tutur Kasi Humas, pelaku mengambil STNK dan BPKB sepeda motor di kantong baju milik korban, kemudian pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online Marketplace dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp5.800.000.
“Akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebingtinggi,” sambungnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat (10/3) sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku di Desa Mariah Padang.
“Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan petugas membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Agus Arianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC
“Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun,” tandasnya. (SC03)
Komentar