Fahri Hamzah Gagal Dapat Ganti Rugi Rp30 M dari PKS Nasional|8:55 PM, 21 Desember 20208:58 PM, 21 Desember 2020oleh Redaksi Sumutcyber.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai