• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Fahri Hamzah Gagal Dapat Ganti Rugi Rp30 M dari PKS

by Redaksi
Senin, Desember 21st, 2020
in Nasional
0 0
Fahri Hamzah Gagal Dapat Ganti Rugi Rp30 M dari PKS

Fahri Hamzah (Sumber: Twitter @Fahrihamzah)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera atau PKS terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar karena memecat Fahri dari PKS.

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menyatakan tidak masalah dirinya tidak mendapat ganti rugi, hanya saja seharusnya ia dapat menyumbangkan Rp 30 miliar itu ke orang yang membutuhkan.

“Niatnya yang Rp 30 Miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeserpun,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Sementara itu, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Sementara itu, putusan itu justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.

Baca Juga:

Safari Ramadhan Kota Sawahlunto Kunjungi Masjid Jamik Munawaroh Batu Tanjung

5 Orang Positif Covid-19 Hari ini Di Tanah Datar

Pemko Sawahlunto Selalu Berupaya Wujudkan Smart City

“Itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar,” katanya dalam keterangan.

“Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, kuasa hukum mengaku belum mendapat salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.

“Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” kata dia. 

Awal Perseteruan dengan PKS
Adapun Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah terjadi sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri.

Fahri lantas mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan dan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri. Namun, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, PKS kalah sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018. (SC03/Liputan6.com)

Tags: Fahri HamzahPartai Keadilan SejahteraPKS
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PD Pasar Siap Hadapi Natal dan Tahun Baru 2021

Next Post

Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen, Tekan Lonjakan Covid-19

Related Posts

Edy Rahmayadi Harapkan Dukungan PKS Terus Berlanjut
Medan

Edy Rahmayadi Harapkan Dukungan PKS Terus Berlanjut

Rabu, Januari 27th, 2021
Load More
Next Post
Angka Kesembuhan Covid-19 Sumut Capai 80 Persen

Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen, Tekan Lonjakan Covid-19

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

Hati-hati Menyikapi Kekalahan dalam Pilkada

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Kapolres Simalungun Berangkatkan 19 Siswa Diktuba Polri AK-44 ke SPN Hinai Polda Sumut

Sabtu, April 17th, 2021
Pimpin Pemantauan Asmara Subuh, Bobby Nasution Ingin Kebiasaan Tidak Baik di Bulan Ramadan Hilang

Pimpin Pemantauan Asmara Subuh, Bobby Nasution Ingin Kebiasaan Tidak Baik di Bulan Ramadan Hilang

Sabtu, April 17th, 2021
Sat Lantas Polres Simalungun Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Sat Lantas Polres Simalungun Bagikan Masker dan Tempelkan Stiker Dalam Ops Keselamatan Toba 2021

Sabtu, April 17th, 2021
Batalyon A Brimob Sumut Intensifkan Penyemprotan Disinfektan di Masjid di Bulan Ramadan

Batalyon A Brimob Sumut Intensifkan Penyemprotan Disinfektan di Masjid di Bulan Ramadan

Sabtu, April 17th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist