Setukpa Lemdiklat Polri Salurkan Hewan Kurban ke Sejumlah Yayasan dan Pesantren

Sumutcyber.com, Medan – Dalam rangka menyambut perayaan Idul Adha (Idul Kurban) 10 Zulhijjah 1443 H/10 Juli 2022,  Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri menyalurkan sebanyak 49 ekor hewan kurban kensejumlah yayasan dan pondok pesantren di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sabtu (09/07/2022).

Penyaluran hewan kurban yang terdiri dari 28 ekor sapi dan 21 ekor kambing ini dilakukan secara simbolis oleh Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, M.Hum, pejabat utama Setukpa dan perangkat Resimen Siswa SIP Angkatan ke 51 tahun 2022 Resimen Satya Intar Adinata Pratapa.

Bacaan Lainnya

Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyerahkan langsung sapi kurban ke Pondok Pesantren Annidzom yang diterima langsung oleh KH. Abdulah Mukhtar (Buya Annidzom) dan ke Pondok Pesantren Siqoyaturrahmah yang diterima langsung oleh KH. Mudrikah (Ama Selajambu). Dan hewan kurban lainnya diserahkan oleh pejabat utama Setukpa didampingi panitia penyaluran hewan kurban dan perwakilan perangkat Resimen Siswa SIP Angkatan 51 tahun 2022.

“Hewan-hewan kurban tersebut merupakan persembahan dari personel Setukpa dan Siswa SIP Angkatan 51 kepada masyarakat sekitar kota dan kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Mardiaz di sela kegiatan.

Pihaknya sengaja membagikan hewan kurban dalam keadaan hidup, karena masih dalam suasana pencegahan munculnya kembali penyebaran Covid 19. “Di samping itu juga pembagian hewan secara langsung ke beberapa yayasan, ponpes dan masyarakat sekitar agar lebih tersentuh dibandingkan dengan dibagikan dalam bentuk potongan dagingnya,” tambah Mardiaz.

Mengutip dari beberapa masyarakat di lingkungan penerima hewan kurban, bahwa penyaluran hewan kurban ke yayasan dan ponpes, masyarakat lebih merasakan aura Sukabumi sebagai Kota Polisi, karena mendapat bantuan hewan kurban dari Polisi.

Dikatakan, hewan-hewan kurban yang dibagikan oleh Setukpa Lemdiklat Polri telah memenuhi seluruh persyaratan protokol kesehatan dan ketentuan penanganan wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. (SC08/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *