Toba – Tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Toba turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Toba, setiap TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar 1200 dolar USD per tahun.
Pada tahun 2024, tercatat ada 18 TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Toba, masing-masing dikenakan retribusi sebesar 100 dolar USD per bulan. Total retribusi yang diperoleh dari seluruh TKA ini diperkirakan mencapai 21.600 dolar USD per tahun. Namun, kebijakan ini baru akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) pada Mei 2024. Besaran retribusi ini bervariasi, tergantung pada masa kerja TKA tersebut.
“Penerapan retribusi ini dimulai pada Mei lalu, setelah Perbup Toba diterbitkan,” ujar Kepala DPMPTSPK Toba, Reguel Hasadaan Sitorus, didampingi oleh Kepala Seksi Ketenagakerjaan, Zeprisal Tarigan, Selasa (30/7/2024).
Menurut Reguel, aturan mengenai retribusi DKPTKA ini mengacu pada Perbup Toba Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan (RPTKA). “Hingga saat ini, retribusi yang sudah terkumpul mencapai 2400 dolar USD,” ungkapnya.
Selain membahas DKPTKA, Reguel juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lokal. Ia menjelaskan bahwa DPMPTSPK secara aktif melakukan pengawasan dan monitoring terhadap seluruh badan usaha di wilayahnya. “Kami akan terus mengoptimalkan pengawasan ke depannya,” tambahnya.
Terkait perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Reguel menjelaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin setelah proses awal pengajuan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). “Setelah ada rekomendasi dari PUTR, kami akan menerbitkan izinnya,” jelasnya. (SC-JT)