Medan – Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Sibarani, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik tingkat provinsi maupun kabupaten untuk bersikap tegas terhadap perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah.
Hal ini disampaikan Timbul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banggar DPRD Sumut, Rabu (4/6) sore. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas LH Provinsi Sumut, Dinas LH Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, serta sejumlah perwakilan perusahaan sawit yang beroperasi di Labuhanbatu.
Meski semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, rapat baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tujuh perusahaan yang diundang, hanya satu yang hadir.
Kepala DLH Labuhanbatu, M. Safrin, mengaku telah melayangkan undangan resmi kepada seluruh perusahaan untuk hadir dalam RDP tersebut. Namun, ketidakhadiran mereka tidak menghentikan jalannya rapat.
Dalam pertemuan itu, Timbul menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan limbah industri. Ia mengingatkan bahwa investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Semua instansi harus berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas harus diambil,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Provsu, Azis Batubara, menyarankan agar koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi diperkuat. Menurutnya, jika suatu kewenangan berada di level kabupaten, maka daerah bisa langsung bertindak. Namun jika diperlukan, pihak provinsi siap mendukung dalam bentuk kolaborasi lintas instansi. (SC03)




































