Medan – Komisi D DPRD Sumatera Utara menyoroti kebijakan PTPN 1 dalam pengelolaan dan pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilai lebih menguntungkan pengembang besar dibanding memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di DPRD Sumut, dipimpin Ketua Komisi D Timbul Jaya Sibarani dan Sekretaris Defri Noval Pasaribu, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, antara lain Benny Sihotang, Viktor Silaen, Luhut Simanjuntak, dan Jumadi, Kamis (3/7/2025). Dari pihak PTPN 1 hadir Kepala Bagian Manajemen Aset, Topan Erlangga, beserta jajaran.
Anggota Komisi D Benny Sihotang menyampaikan bahwa banyak warga Medan kesulitan mendapatkan lahan pemakaman akibat keterbatasan tanah dan tingginya harga. Ia menyayangkan kebijakan PTPN 1 yang lebih mengutamakan kerja sama dengan pengembang besar.
“Warga datang dengan itikad baik untuk membeli lahan kuburan keluarganya, tapi malah ditolak. Kenapa untuk Kapitalis bisa dijual, tapi untuk warga tidak?” kata Benny.
Sementara itu, Viktor Silaen mempertanyakan transparansi mekanisme pelepasan lahan yang dibungkus dalam istilah “kemitraan” atau “kompensasi”, padahal pada akhirnya menjadi hak milik pengembang.
“Kami ingin tahu harga per meter yang diberikan kepada pengembang. Jangan ada permainan bahasa. Kalau memang dijual, ya katakan dijual,” ujar Viktor.
Jumadi menambahkan, lahan eks HGU tersebut dulunya merupakan tanah rakyat yang dikelola kolonial, kemudian dinasionalisasi. Karena itu, menurutnya, pemerintah dan BUMN seperti PTPN 1 seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat.
“Lepaskan dulu status HGU-nya. Jangan langsung dijadikan KSO lalu berubah jadi milik pengembang. Ini menabrak semangat nasionalisasi,” tegasnya.
Menanggapi berbagai kritik, Topan Erlangga dari PTPN 1 menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak permintaan warga, namun pelepasan lahan harus melalui mekanisme resmi dan rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Kalau untuk kepentingan umum seperti pemakaman, mekanismenya harus melalui pemerintah daerah atau dinas terkait. Kami tidak bisa sembarangan melepas aset negara,” kata Topan.
Namun Benny menegaskan, warga bersedia membeli lahan secara resmi sesuai appraisal dan aturan yang berlaku.
“Jangan semua dianggap kapitalis. Ini warga yang ingin menguburkan keluarganya. Kalau perlu, ikut saya ke lokasi. Setiap hari ada 40–50 orang meninggal lahan kuburan Simalingkar itu, lahan pemakaman sudah penuh,” ujarnya.
Komisi D DPRD Sumut juga meminta PTPN 1 tidak hanya tunduk pada kepentingan investasi besar, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk lahan pemakaman yang semakin mendesak di Kota Medan dan sekitarnya.
Ketua Komisi D Timbul Jaya Sibarani menegaskan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan dengan melibatkan instansi terkait, seperti BPN, Pemkab Deli Serdang, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau memang ada perubahan tata ruang, status lahan harus diturunkan terlebih dahulu, seperti menjadi HGB atau HPL, sebelum dilakukan kerja sama. Jangan jadikan HGU sebagai celah untuk bisnis properti yang mengabaikan kebutuhan masyarakat,” tegas Timbul.
Komisi D juga meminta manajemen PTPN 1 menyampaikan jawaban tertulis dan kronologi lengkap pelepasan lahan eks HGU tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















