Saling Klaim Lahan di Jalan Amborgang Kab. Toba

Toba – Sengketa lahan di Jalan Amborgang, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, kembali memanas. Dua pihak, yaitu keturunan Raja Pagi Sinurat dan keluarga Tambun, sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Pada Kamis (13/2/2025), puluhan keturunan Raja Pagi Sinurat mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh pihak keluarga Tambun. Perselisihan pun terjadi, hingga kepolisian turun tangan untuk mengamankan situasi.

Klaim Keturunan Raja Pagi Sinurat

Mekar Sinurat, perwakilan keturunan Raja Pagi Sinurat, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan nenek moyang mereka yang telah turun-temurun dikelola oleh keluarga Sinurat sejak zaman Raja Bius di Toba.

“Lahan ini adalah tanah adat yang diwariskan Raja Pagi Sinurat kepada keturunannya. Awalnya, pada tahun 1978, kami mengizinkan almarhum P Tambun mengusahakan lahan ini sebagai tempat penggembalaan ternak, karena adanya hubungan kekerabatan,” ujar Mekar.

Namun, menurutnya, pada tahun 2011 pihaknya mengetahui bahwa mendiang PT diduga mencoba menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain. Hal ini memicu protes dari keturunan Raja Pagi Sinurat dan menjadi awal mula sengketa yang berlarut-larut hingga kini.

Setelah PT meninggal dunia pada akhir 2024, aktivitas di lahan kembali dilakukan oleh keluarganya, termasuk anaknya yang berinisial LT. Keturunan Raja Pagi Sinurat pun kembali melakukan protes.

“Kami datang dengan niat baik untuk mempertanyakan kepemilikan lahan ini, tetapi malah mendapatkan perlakuan kurang baik,” kata Mekar.

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusakan tanaman di lahan tersebut serta meminta agar aktivitas di lokasi dihentikan hingga ada kejelasan hukum.

Klaim Keluarga Tambun

Di sisi lain, LT, perwakilan dari keluarga Tambun, membantah klaim yang disampaikan keturunan Raja Pagi Sinurat. Menurutnya, lahan tersebut telah dikelola oleh keluarganya selama lebih dari 30 tahun. “Kalian buktikan ke pengadilan, kami akan legowo apapun hasil putusan pengadilan,” katanya. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *