Buntut Perkara Tanah di Desa Sionggang Tengah Nyaris Ricuh, Termohon Eksekusi Sebut Constatering Tak Sesuai Fakta Lapangan

Toba – Tangis histeris dari mulut Linda Harianja, selaku termohon eksekusi perkara Tanah di Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba, seketika pecah mengundang perhatian warga saat rombongan Panitera Pengadilan Negeri Balige tiba di objek tanah berperkara tersebut, Jumat (8/2/2025).

Kedatangan rombongan Panitera PN. Balige tersebut, dalam hal Constatering (pencocokan) objek lahan tanah yang sudah berperkara sejak tahun 2015 lalu.

Kendatipun, perkara ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan, Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, tak menyulut penolakan dari para termohon eksekusi.

Lantas, apa yang membuat para termohon menolak constatering tersebut?, berikut penyampaian Linda Harianja satu dari tiga termohon eksekusi atas perkara tersebut didampingi kuasa hukumnya Mekar Sinurat.

Kepada sejumlah wartawan, Linda Harianja mengatakan dirinya menilai bahwa keputusan hukum atas perkara ini tidak masuk akal sebab tidak didukung oleh fakta-fakta lapangan diantaranya menyangkut batas-batas areal lahan dan luas cakupan lahan.

“Oleh karenanya, saya sangat menyesalkan keputusan hukum atas lahan yang sudah lama kami usahakan ini. Selain batas dan ukuran yang tidak jelas, yang lebih menyayat perasaan kami, adalah bahwa almarhum suami saya udah dikebumikan diatas lahan ini,” ucap Linda terisak meneteskan air mata.

“Jadi apapun yang terjadi, kami akan terus melakukan perlawanan, bahkan saya sudah siap mati di sini,” lanjutnya.

Mekar Sinurat selaku pengacara termohon eksekusi awalnya meminta pihak PN Balige untuk terlebih dahulu menunjukkan batas-batas dan cakupan luas lahan sebelum dilaksanakannya constatering (pencocokan), namun hal tersebut tidak digubris pihak PN Balige.

Menanggapi hal tersebut, Mekar Sinurat sangat menyesalinya, dan akan melakukan upaya perlawanan hukum. “Yah, kami akan melakukan perlawanan hukum,” imbuhnya.

Akhirnya, constatering pun berlangsung kendati sempat ricuh akibat penolakan dari termohon eksekusi. Constatering terbilang berlangsung aman dibawah pengamanan pihak Kepolisian Resor Toba.

Usai pelaksanaan constatering pihak PN Balige tidak bersedia dikonfirmasi. “Hal ini wewenang Humas PN Balige,” ucap tim Panitera singkat. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *