Sumutcyber.com, Medan – Saipul Jamil, penyanyi dangdut bebas dari Lapas Cipinang, Kamis (6/9/2021). Dia disambut para fansnya dengan memakaikan kalung bunga di lehernya.
Sembari tersenyum sumringah, Saipul melambaikan tangan dari dalam mobil. Kemudian, Saipul muncul di beberapa televisi dan channel YouTube untuk membicarakan pengalamannya selama di penjara lima tahun.
Penyambutan ini dianggap terlalu euforia bagi sebagian masyarakat. Alhasil, dia pun kembali menjadi sorotan dan muncul petisi sebagai upaya melakukan pemboikotan terhadap Saipul Jamil baik di televisi maupun YouTube. Hingga pukul 20.42, Senin (6/9/2021), 437 ribu orang yang telah menandatangani petisi tersebut.
Lima tahun di penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, apakah Saipul Jamil masih layak mendapatkan sanksi sosial berupa pemboikotan?
Menjawab hal ini, Psikolog Medan Dra. Irna Minauli, MSi menjelaskan, dampak trauma yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual anak bisa berlangsung lama.
“Masyarakat saat ini tampaknya sudah menyadari pentingnya menjaga kesejahteraan psikologis dari korban. Bisa dibayangkan bagaimana trauma si korban akan muncul setiap kali melihat penampilan pelaku di layar kaca. Oleh karenanya pemaafan seharusnya ditentukan dari si korban itu sendiri,” jelas Direktur Minauli Consulting ini, Senin (6/9/2021).
Disebutkannya, trauma korban kekerasan seksual anak tidak bisa hilang. Namun, jika ditangani dengan baik maka korban akan lebih mudah memaafkan dan menerimanya.
Tapi jika tidak ditangani dengan baik, maka dampak jangka penjangnya bisa berupa depresi, gangguan kecemasan seperti fobia, PTSD (Post-traumatic stress disorder). Salah satu ciri dari trauma (post-traumatic stress disorder) adalah adanya flashback atau lintasan ingatan tentang kejadian. Korban biasanya kemudian merasa jijik pada dirinya sendiri
“Yang paling mengkhawatirkan adalah kalau korban kemudian menjadi pelaku ketika dia remaja atau dewasa, jika tidak ditangani dengan baik,” tegasnya lagi.
Dikutip dari www.change.org, Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.
Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan. (SC03)