• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 2 April 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Modus Mabar Game Online, Pria di Sibolga Cabuli Anak di Bawah Umur

by Redaksi
3:34 PM, 19 Oktober 2021
in Headline, Sumut
0 0
Modus Mabar Game Online, Pria di Sibolga Cabuli Anak di Bawah Umur

Terduga pelaku pencabulan saat diamankan Polres Sibolga. (Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Sibolga – Seorang pria TVH (35) diduga mencabuli anak berusia 14 tahun berulangkali di dalam kamar kos pelaku di Kota Sibolga. Usai mencabuli pelaku memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2 ribu dan Rp5 ribu.

Kasus ini terungkap saat ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Sibolga. Alhasil, Pelaku diamankan pada Jumat (8/10/2021) semalam.

“Dia kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Sibolga,” ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan TVH, aksi bejat itu dilakukan sejak bulan Oktober 2020. Berawal dari pelaku melihat anak berusia 14 tahun tersebut sedang bermain game online tidak jauh dari kosnya.

Baca Juga:

Jelang Berbuka Puasa, Polres Tanjungbalai Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Polres Tanjungbalai Bersama BC Teluk Nibung dan Denpom 1/1-4 Kisaran Amankan 22 Ballpress Pakaian Bekas

Wabah Ulat Bulu Serang Warga Di Sei Kepayang, Warga Mengeluh Hingga Mengungsi

Selanjutnya dia mengajak korban ke kamarnya. Alasannya, agar main bareng (Mabar) game online ataudan supaya lebih memudahkan mengecas handphone bila baterainya habis. Ternyata itu tipu daya tersangka, sesampainya di kos justru dicabuli.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2 ribu dan Rp 5 ribu,” sebut Sormin.

Iptu Sormin menjelaskan, terakhir pencabulan itu, dilakukan pelaku terakhir pada September 2021. Setelah itu, korban mengadu apa dialaminya kepada ibu korban. Tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke polisi.

“Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu dan ketika sekolah di SMA tersangka menyukai teman sesama jenis,” sebutnya.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sibolga. Sedangkan, THV sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” imbuh Sormin.

Atas perbuatannya, THV dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (SC04)

Tags: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap AnakPencabulanPolres Sibolga
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

LPM Kota Medan Diharapkan Terus Berkolaborasi dengan Pemko Medan, Bobby Nasution: tidak Zamannya lagi Jalan Sendiri

Next Post

FKK UNPRI Creative Laksanakan PHP2D di Kelurahan Bagan Deli

Related Posts

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Cabul
Medan

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Cabul

6:45 AM, 28 Desember 2022
Soal Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ini Kata Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai
Sumut

Soal Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ini Kata Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai

3:26 PM, 3 November 2022
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron
Sumut

Oknum Guru di Tanjungbalai Diduga Hamili Siswi

12:30 PM, 3 November 2022
Dalam Kurun Waktu 2 Minggu, Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana dengan Lima Tersangka
Sumut

Dalam Kurun Waktu 2 Minggu, Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana dengan Lima Tersangka

1:02 AM, 16 Juli 2022
Biadab, Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan
Headline

Biadab, Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan

4:52 PM, 15 Juni 2022
Sempat Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Orangtua: Terimakasih Polres Langkat
Headline

Sempat Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Orangtua: Terimakasih Polres Langkat

9:32 AM, 29 Mei 2022
Load More
Next Post
FKK UNPRI Creative Laksanakan PHP2D di Kelurahan Bagan Deli

FKK UNPRI Creative Laksanakan PHP2D di Kelurahan Bagan Deli

Presiden Instruksikan Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Telegram Kapolri: Minta Kapolda Tindak Anggota dalam Kasus Kekerasan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

1:08 AM, 2 April 2023

Sedih Tidak Berlaga di Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia

12:29 AM, 2 April 2023

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

8:03 PM, 1 April 2023
UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

2:11 PM, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist