Anak Usia 14 Tahun di Binjai Korban Kekerasan Seksual dan Dipekerjakan Jadi Badut Keliling

Terduga Pelaku kekerasan Seksual (istimewa)

Sumutcyber.com, Binjai – Satuan Reskrim Polres Binjai menangkap pria (50) karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur 14 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan pelaku berinisial H (50) ditangkap Senin, 13 desember 2021 di Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, peristiwa itu pertama diketahui, Senin, 29 November. Saat itu, ibu korban (44) didatangi seorang perempuan berinisial SG.

“Ibu korban didatangi SG dan memberitahukan bahwa putri kandungnya (14) tahun sudah dicabuli oleh seseorang dengan inisial H,” kata AKP Rian, Kamis (16/12/2021).

Mengetahui hal itu, RI langsung menginterogasi anak kandungnya. Kepada ibunya, korban mengakui dan mengatakan pelaku H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.

“Namun korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku,” ujarnya.

Mendengar pengakuan anak kandungnya itu, ibu korban tidak terima dan mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan. Dia berharap agar pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya segera dilakukan diproses hukum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta tim langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut dan modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat korban,” sebutnya.

AKP Rian mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak wanita seumurannya dan masih dibawah umur berkenalan melalui Facebook.

“Pelaku juga sering memberikan pekerjaan Badut keliling kepada para anak-anak tersebut. Hal ini diungkapkan oleh korban yang juga bekerja sebagai badut keliling yang dipekerjakan oleh pelaku,” ujarnya.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya. Selain itu, polisi juga mendalami kasus eksploitasi anak terkait pekerjaan badut keliling tersebut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *