Toba – Dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum, penetapan tersangka terhadap BM dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, digugat melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 06/Pid.Pra/2025/PN.BLG tertanggal 6 Oktober 2025.
Penasihat hukum BM, Togap Rajuandi Sianturi, SH dan Rinto Well D. Sihombing, SH, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Mereka berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menegaskan bahwa lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka.
Menurut Togap, penetapan BM sebagai tersangka telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/406/IX/2025/Reskrim tertanggal September 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David, SH, MH, BM dipanggil untuk hadir pada 11 September 2025 guna dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun, belakangan diketahui bahwa Surat Ketetapan Nomor S.Tap/99/IX/2025/Reskrim tentang Penetapan Tersangka baru diterbitkan pada 17 September 2025. Hal ini, kata Togap, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum karena status tersangka ditetapkan setelah surat panggilan dikeluarkan.
“Dari kronologi ini jelas terlihat adanya kekeliruan dalam prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Togap Rajuandi Sianturi, Senin (20/10/2025) di PN Balige.
Ia menambahkan, meskipun pihak termohon (Polres Toba) dalam jawabannya mengakui adanya kesalahan pengetikan atau “clerical error”, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas cacat formil dalam proses hukum.
“Berdasarkan KUHAP, Perkap, serta Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum. Kelalaian seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Motif Ibu Muda Cabuli Anak Kandung Karena Diiming-imingi Rp15 Juta
Togap bersama Rinto berharap majelis hakim PN Balige dapat memeriksa perkara ini dengan cermat dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Atas ketidakhati-hatian termohon dalam menetapkan BM sebagai tersangka, kami memohon agar penetapan tersebut dibatalkan. Hingga kini, termohon juga belum dapat menunjukkan bukti-bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka, dan klien kami pun belum pernah ditahan,” ujar keduanya. (SC-JT)
![]()


















