Padangsidimpuan – Seorang gadis yatim berusia 15 tahun di Padangsidimpuan menjadi korban kebiadaban tindakan asusila yang diduga dilakukan paman dan 2 sepupunya sendiri.
Peristiwa ini terungkap saat gadis malang itu saat memberanikan diri mengadukan perbuatan Paman dan 2 sepupunya tersebut ke abang kandungnya, D, Kamis (10/4/2025) lalu.
Tak terima, D melaporkan apa yang menimpa adiknya ke Polisi, pada Selasa (20/05/2025). Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku antara lain, S (62) dan AYL (32), Kamis (22/05/2025).
“Keduanya (S dan AYL-red) ini, bapak dan anak (kandung). Seorang (terduga pelaku) lagi, berinisial SL, masih dalam pengejaran kami,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, Jumat (30/05/2025) malam.
Kapolres menjelaskan bahwa, S dan AYL ditangkap tak jauh dari kediaman mereka. S merupakan ayah kandung dari AYL dan SL (saat ini disebut-sebut berada di luar negeri). Menurut laporan D, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“(Tepatnya) peristiwa (pencabulan) ini dimulai saat korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar),” imbuh Wira seraya menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum demi meringkus SL. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















