Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba berinisial INL (25) di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita barang bukti berupa dua plastik putih berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram yang disimpan dalam tempat mantel, satu unit handphone merek Vivo warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga, Sabtu (15/2/2025), menjelaskan bahwa tersangka INL merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dan bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank di daerah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor tersangka. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui perantara An.
Tersangka mengungkapkan bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp2.000.000 kepada M sebagai uang muka dan berjanji melunasi sisa pembayaran sebesar Rp1.500.000 setelah menerima sabu. Transaksi tersebut diduga dilakukan di Kampung Salak.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A dan M, namun kedua orang tersebut telah melarikan diri.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengembangkan jaringan tersangka, melakukan gelar perkara awal, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, dan polisi terus berupaya menangkap para pelaku lainnya yang masih buron. (SC06)
Komentar