Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Headline

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jalankan Aksinya Melalui Game Online, 11 Korban Diminta Kirim Video Porno

badge-check


					Bareskrim Polri saat menggelar press conference kasus kejahatan seksual anak bermodus game online. (Sumber: humas.polri.go.id) Perbesar

Bareskrim Polri saat menggelar press conference kasus kejahatan seksual anak bermodus game online. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi kejahatan melalui aplikasi game online free fire ini, untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.

“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (30/11/2021).

Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

“11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.

Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.

Tersangka S telah dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau

13 Oktober 2024 - 22:03

Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong

13 Oktober 2024 - 20:49

USU Borong Empat Penghargaan di Anugerah Humas Indonesia 2024

11 Oktober 2024 - 22:21

Gol Menit Akhir Bahrain Pupuskan Harapan Timnas Indonesia Raih Poin Penuh

11 Oktober 2024 - 06:03

Terima Aset BMN Senilai Rp578 Miliar, Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Bermanfaat Bagi Rakyat Sumut

10 Oktober 2024 - 22:09

Trending di Nasional