Toba – Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Toba yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, secara resmi mendaftar ke KPU Toba pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurut jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, pendaftaran bagi Paslon Bupati dan Wabup berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pada hari kedua pendaftaran ini, Paslon Robinson-Tonny menjadi pasangan pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Toba.
Pasangan Robinson-Tonny diusung oleh gabungan partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh. Keempat partai ini memperoleh akumulasi total 14.622 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Toba tahun 2024. Rinciannya adalah PKB dengan 11.199 suara, PKN dengan 593 suara, PSI dengan 2.647 suara, dan Partai Buruh dengan 183 suara.
Jumlah suara yang diperoleh ini secara meyakinkan memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon, sesuai dengan Keputusan KPU Toba Nomor 1233 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2024. Syarat minimal tersebut adalah 10% dari total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Toba tahun 2024, yakni sebesar 11.471 suara.
Ratusan pendukung bersama pimpinan gabungan partai politik pengusung mengiringi pasangan calon Robinson-Tonny menuju Gedung KPU Toba. Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan rombongan bersama pasangan calon memasuki gedung KPU untuk menyerahkan berkas persyaratan. Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris KPU Toba, Richardo Butarbutar, yang didampingi oleh sejumlah staf KPU Toba.
Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, Robinson Sitorus, didampingi oleh Tonny M. Simanjuntak, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh gabungan partai politik yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Toba 2024.
“Pasca Keputusan MK terkait Pemilu dan syarat pencalonan kepala daerah mencatat sejarah baru dalam demokrasi, yang membuka ruang lebih luas bagi partai politik dan pasangan calon untuk mengikuti setiap kontestasi Pemilu. Kini syarat pasangan calon sudah berdasarkan perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik pada Pemilihan Umum Anggota DPRD tahun 2024,” kata Robinson.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU sebagai penyelenggara yang telah menerima pendaftaran kami hari ini. Terima kasih juga kepada aparat kepolisian dan TNI yang telah mendampingi sehingga proses tahapan pendaftaran berjalan dengan aman dan lancar,” tambah mantan Kajari Toba Samosir tersebut.
Sementara itu, mewakili gabungan partai politik, Ketua DPC PKB Toba, Sabaruddin Tambunan, menyampaikan terima kasih kepada KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. “Kita sangat berharap Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan berintegritas sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang mampu mengemban amanat rakyat dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan,” ujarnya. (SC-JT)