• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 26 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

by Redaksi
11:21 PM, 13 November 2021
in Medan
0 0

Rektor USU Dr Muryanto Amin bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sebuah acara di Kampus USU belum lama ini.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Mury saat dimintai tanggapannya, Sabtu (13/11/2021).

Rektor menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang. “Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

Rektor UISU Teken Agreement Kesepahaman dengan Universitas di Turki

Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

Memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.

Rektor menilai dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

“Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.(SC08)

Tags: Permendikbudristek PPKS
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PDUI Sumut Gelar Baksos di HUT ke-13, Sukseskan Vaksinasi 1000 Dosis

Next Post

LAZNAS Sahabat Yatim Indonesia Tebar Manfaat di HKN ke-57

Related Posts

Kemendikbudristek: Permen PPKS Bukan Legalkan Zina
Nasional

Kemendikbudristek: Permen PPKS Bukan Legalkan Zina

12:55 PM, 8 November 2021
Load More
Next Post

LAZNAS Sahabat Yatim Indonesia Tebar Manfaat di HKN ke-57

Dorong Terselenggaranya PTM Terbatas, Mendikbudristek: Dampak Pembelajaran Jarak Jauh Mengkhawatirkan

Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet ke 21,29 Juta Penerima

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

3:21 PM, 26 Juni 2022

Rektor UISU Teken Agreement Kesepahaman dengan Universitas di Turki

1:54 PM, 26 Juni 2022
Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

10:15 AM, 26 Juni 2022
UNIQLO Luncurkan RF Graphic T-shirt dari Roger Federer, Mulai Dijual 27 Juni

UNIQLO Luncurkan RF Graphic T-shirt dari Roger Federer, Mulai Dijual 27 Juni

10:02 AM, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist