• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 26 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbudristek: Permen PPKS Bukan Legalkan Zina

by Redaksi
12:55 PM, 8 November 2021
in Nasional
0 0
Kemendikbudristek: Permen PPKS Bukan Legalkan Zina
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, bukan legalkan perzinahan.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” tegasnya dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/11/2021).

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS. “Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. “Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Juga:

Mahyuzar Diusulkan Jadi Pj Bupati Aceh Timur

Kabupaten Bogor Dilanda Bencana Hidrometeorologi Secara Bertubi-tubi

Pemerintah Siapkan Rp10 Juta/Ekor untuk Sapi Peternak UMKM Dimatikan Paksa karena PMK

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan. Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual; menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini; dan mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 ttg standar nasional pendidikan tinggi,” tutup Nizam. (SC03)

Tags: KemendikbudKemendikbudristekMerdeka Belajar-Kampus MerdekaPencegahan dan Penanganan Kekerasan SeksualPermendikbudristek PPKS
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Hadiri Pelantikan BKMT Kab. Pakpak Bharat, Wakil Bupati Berupaya Dorong Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perempuan

Next Post

Tuntut Kenaikan Upah di 2022, Buruh Unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan

Related Posts

Medan

Dosen UISU Lolos Hibah Penelitian Kemendikbud Ristek Dikti

6:05 PM, 17 Juni 2022
Lembaga Pendidikan Kemaritiman Wajib Punya Ship Simulator, Harga Produk Lokal Mulai Rp500 Juta Hingga Rp2,1 M
Teknologi

Lembaga Pendidikan Kemaritiman Wajib Punya Ship Simulator, Harga Produk Lokal Mulai Rp500 Juta Hingga Rp2,1 M

7:16 AM, 1 Juni 2022
Medan

Dirjen Dikti Dorong Percepatan UISU Menuju Unggul

7:38 PM, 22 April 2022
Ditujukan untuk Pemda, Rapor Pendidikan Indonesia Jadi Bahan Evaluasi dan Perbaikan
Nasional

Ditujukan untuk Pemda, Rapor Pendidikan Indonesia Jadi Bahan Evaluasi dan Perbaikan

9:46 AM, 2 April 2022
Presiden: Tidak ada Tempat Bagi Pelayanan Lambat dan Berbelit-belit
Headline

Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

11:38 PM, 4 Januari 2022
Headline

Cegah Kekerasan Seksual, Menag Perintahkan Jajaran Investigasi Boarding School

4:01 PM, 14 Desember 2021
Load More
Next Post
Tuntut Kenaikan Upah di 2022, Buruh Unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan

Tuntut Kenaikan Upah di 2022, Buruh Unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan

Mulai Besok, RSUP HAM Beri Diskon Pelayanan 57 Persen untuk Masyarakat

Mulai Besok, RSUP HAM Beri Diskon Pelayanan 57 Persen untuk Masyarakat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

3:21 PM, 26 Juni 2022

Rektor UISU Teken Agreement Kesepahaman dengan Universitas di Turki

1:54 PM, 26 Juni 2022
Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

10:15 AM, 26 Juni 2022
UNIQLO Luncurkan RF Graphic T-shirt dari Roger Federer, Mulai Dijual 27 Juni

UNIQLO Luncurkan RF Graphic T-shirt dari Roger Federer, Mulai Dijual 27 Juni

10:02 AM, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist