Rampok Handphone dari Apotek di Medan, Residivis Todongkan Kelewang ke Korban Ditembak Polisi

Pelaku perampokan dengan cara menodongkan Kelewang ke Korban di Apotek di Medan ditembak polisi. (Sumber: Instagram @satreskrimpolrestabesmedan)

Sumutcyber.com, Medan – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung Kecamatan Medan Timur. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku JK alias Wa (21) diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata tajam berupa parang kepada korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Timur pada tanggal 21 Juli 2022,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan identitas pelaku.

“Alhamdulillah terhadap pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas,” ungkapnya.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban. “Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya pernah menjalani hukuman 2 kali. Pelaku juga residivis,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pelaku mengaku handphone milik korban dijual dengan harga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli narkotika. “Selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah. Terhadap pelaku JK alias Wa dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *