Menu

Mode Gelap
Jaga Kelancaran Lalu Lintas, Polres Dairi Gelar Strong Point Rutin Uniqlo dan Magnum Photos Perkenalkan Proyek Fotografi Global: Pameran PEACE FOR ALL di Kota-Kota Besar Dunia Series Trick Preliminary Ski Air Putra/Putri Awali PON XXI Aceh-Sumut di Toba Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Jokowi Tekankan Sportivitas dan Fairplay

Medan

Polsek Medan Timur Amankan Residivis Curanmor

badge-check


					Polsek Medan Timur Amankan Residivis Curanmor Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Meski sempat berupaya berkelit, tersangka AW (31), warga Jalan Amperan III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur akhirnya tidak berdaya ketika diamankan.

Sebab, dia terbukti telah mencoba merusak lobang kunci kontak motor jenis matic yang diparkir di tempat kos Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10/2022).

Mulanya, tersangka dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lobang kunci motor.

Namun, dia sempat merasa aksinya diketahui, hingga meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos. Dia kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur.

Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya. Tersangka mengakui perbuatannya.

“Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang akan mencuri sepeda motor,” kata Rona.

Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.

Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

10 September 2024 - 05:44

Terima Api PON XXI, Bobby Nasution Ajak Warga Medan Jadi Tuan Rumah yang Baik

9 September 2024 - 18:02

Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI

9 September 2024 - 15:38

Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Muliakan Tamu

8 September 2024 - 19:31

Media Center Utama PON XXI Sumut Diresmikan, Kadis Kominfo: Sediakan Beragam Fasilitas untuk Wartawan

8 September 2024 - 18:57

Trending di Medan