Sumutcyber.com, Medan – Guna mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) sesuai Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program penanganan kawasan kumuh secara terpadu yang dilaksanakan secara bertahap pada 514 kabupaten/kota hingga tahun 2024.
Pada tahun 2022, penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan di 212 kabupaten/kota yang tersebar di 25 provinsi, salah satunya yaitu Provinsi Sumatera Utara. Kota Medan adalah salah satu kota yang akan ditangani kawasan kumuhnya oleh Kementerian PUPR yaitu di Kecamatan Medan Belawan.
“Setelah melakukan survei, Kementerian PUPR akan menata Kawasan Belawan karena kondisi lingkungan permukimannya kurang layak serta lokasinya yang diapit oleh muara Sungai Belawan dan Deli sehingga rawan banjir rob,” kata Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra saat berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jumat (28/10/2022).
Kementerian PUPR melalui BPIW telah menyusun masterplan penataan Kawasan Belawan yang terintegrasi dengan mensinergikan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan dan penyediaan infrastruktur dasar (air bersih, sanitasi, drainase, jalan) oleh Ditjen Cipta Karya. Pada pelaksanaannya, Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Bina Marga juga akan dilibatkan untuk penanganan bencana, akses jalan utama, irigasi-air baku, dan sebagainya.
“Masterplan ini berfokus pada lima isu strategis yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, ancaman banjir rob, kawasan perumahan yang terdampak proyek penanganan banjir rob, area hutan bakau, dan Kelurahan Belawan Bahari sebagai lokus proritas karena merupakan area yang paling kumuh dan terdampak banjir rob paling parah,” tambah Rachman dilansir dari laman pu.go.id.
Rachman mengatakan rencananya penanganan tersebut akan terbagi menjadi 4 zona. Zona A di Kelurahan Belawan I (area Fasilitas Strategis Nasional), Zona B di Kelurahan Belawan I dan Belawan II (area perumahan), Zona C di Kelurahan Belawan Bahari (area perumahan, hutan bakau, zona konservasi, dan hutan kota), dan Zona D di Kelurahan Bagan Deli (area perumahan).
Penanganan Kawasan Belawan akan dilakukan bertahap hingga tahun 2029. Pada tahap 1 tahun 2022-2024 akan dilakukan penanganan banjir Belawan, pembangunan pintu air K3 dan rumah pompa, sosialisasi penanganan banjir rob, penanganan kemiskinan ekstrem Belawan Behari, serta penanganan hutan kota dan RLTH.
“Sedangkan penanganan tahap 2 pada tahun 2025-2029 akan dilakukan penataan sempadan kanal Pertamina dan penanganan kawasan permukiman,” tutup Rachman.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR.
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR RI yang telah membantu dalam menata kawasan Belawan ini. Selaku pemerintah daerah, tentunya kami akan mendukung penuh program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi maupun Pusat untuk kemajuan masyarakat kami,” kata Bobby Nasution.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Wilayah I Ir Hari Suko Setiono, Direktur Pkp Ditjen Cipta Karya Ir Wahyu, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Edward Abdurahman, Kepala Balai Jalan Brawijaya, para pejabat Administrasi Kementerian PUPR, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap, menantu Presiden Joko Widodo ini menyampaikan, penataan kawasan Medan Belawan ini sudah di tunggu-tunggu sejak lama.
Sebelum pembangunan tanggul di Zona C diambil alih Kementerian PUPR, jelas Bobby Nasution, Pemko Medan sudah menganggarkan dan mendesain rumah panggung seperti di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk kawasan tersebut.
“Kami berharap agar desain ini dapat digunakan untuk kawasan di Zona A yang hanya terdapat 17 rumah. Di samping itu kami juga telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya seraya berharap agar penataan ini dapat segera dilakukan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan, khususnya Medan Belawan,” harapnya.
Selanjutnya menyikapi masyarakat yang tinggal di lahan milik PT Pelindo, ungkap Bobby Nasution, Pemko Medan memiliki dua solusinya yakni sistem pinjam pakai atau penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelola (HPL). “Jika HGB di atas HPL apakah nantinya atas nama Pemko Medan atau masyarakat, ini yang perlu dipastikan,” paparnya. (SC03)