Sumutcyber.com, Jakarta – Polisi menangkap pengemudi mobil berplat polisi yang melakukan aksi koboi terhadap H driver taksi online di Exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis, (4/5/2023) malam.
Aksi pemukulan dan tenteng senjata ini terekam kamera sehingga videonya tersebar dan viral di media sosial.
Belakangan diketahui, nopol dinas Polri 10011-VII yang dipakai di mobil pengendara arogan di Tol Tomang adalah palsu. Pelat dinas bernomor 10011-VII yang asli teregister untuk kendaraan jenis lain milik Polda Metro Jaya.
Mobil asli jenis Toyota Kijang berwarna hitam terparkir di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tampak nomor asli kendaraan bertuliskan 10011-VII menempel pada mobil tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku memalsukan pelat kendaraannya menjadi pelat dinas polisi. Padahal pelat yang ditempel dalam mobil pelaku sudah teregister kendaraan lain yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kemudian, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan awal mula terjadinya aksi pengemudi berpelat dinas polisi yang ternyata palsu terlibat perselisihan dengan sopir online (korban). Korban telah melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Trunoyudo menjelaskan awal kronologinya saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba mobil Sedan Mazda dengan pelat nomor 10011-VII menikung korban. Seketika, pelaku langsung marah-marah.
“Pengemudi sedan tersebut melakukan pemukulan ke wajah korban, dan sempat menodongkan senjata ke arah korban, setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo dalam keterangan konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dan jenis senjata yang dipakai pelaku.
Trunoyudo mengungkapkan, mobil yang dipakai pelaku saat kejadian menggunakan pelat nomor dinas polri. Setelah dilakukan penelusuran, nopol 10011-VII tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya.
“Dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan pelat nomornya palsu,” ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi arogan seorang pengemudi mobil berpelat polisi adu mulut dengan sopir taksi online. Kejadian itu disebut terjadi di Exit Tol Tomang, Jakarta Barat, pada Kamis, (4/5/2023) malam. (SC03)