Sidikalang – Sebuah video dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, beredar di media sosial. Menanggapi hal itu, Polres Dairi memberikan klarifikasi.
Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 Januari 2025 dan dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi,” ujar Junaidi, Sabtu (8/2/2025).
Namun, kasus ini berakhir damai pada 29 Januari 2025 di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII.
“Pada 29 Januari, korban dan terlapor sepakat berdamai, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Pengetua Desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII,” jelasnya.
Setelah kesepakatan damai, korban mencabut laporannya ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 3 Februari 2025.
“Korban dan terlapor, didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII, sepakat mencabut laporan dengan menerapkan restorative justice, membawa surat pernyataan serta surat kesepakatan damai,” katanya.
Terkait adanya dugaan pemberian uang dalam proses perdamaian, Junaidi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Soal ada atau tidaknya pemberian uang, kami tidak tahu karena itu merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa kematian korban pada 5 Februari 2025 tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan.
“Korban meninggal dua hari setelah mencabut laporan. Saat pencabutan laporan di Polres, kondisinya masih sehat,” tegasnya.
Menurut informasi yang diterima, korban meninggal dunia karena penyakit bawaan yang telah lama diderita.
“Jadi, kematian korban bukan akibat penganiayaan, melainkan karena penyakit yang sudah lama dideritanya,” tutup Junaidi. (SC-Romi)






















