Polsek Medan Labuhan Tangkap 7 Pelaku Tawuran Berdarah

Polsek Medan Labuhan di bawah jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku tawuran berdarah yang mengakibatkan seorang remaja berinisial F (17) meninggal dunia, Jumat (2/5/2025) pukul 02.00 WIB. (Sumber: Instagram @polres_pelabuhan_belawan)

Belawan – Polsek Medan Labuhan di bawah jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku tawuran berdarah yang mengakibatkan seorang remaja berinisial F (17) meninggal dunia, Jumat (2/5/2025) pukul 02.00 WIB. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, pada Sabtu (3/5/2025), mengungkapkan bahwa hanya dalam waktu 1,5 jam pasca kejadian, 3 pelaku berhasil ditangkap.

“Begitu mendapat informasi adanya tawuran di lokasi, personil Polsek Medan Labuhan segera turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya turut ditangkap,” jelas Kapolres.

Ketujuh pelaku yang diamankan adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban.

Bacaan Lainnya
banner 1000x100

Kapolres menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja, melalui media sosial, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran.

“Kedua kelompok berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengeluarkan ultimatum keras kepada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D, E, dan M, yang merupakan otak di balik aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini ketujuh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *