Belawan – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang tersangka diduga pengedar narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Kamis (15/5/2025).
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka, yakni Ri (33) dan Fa (20), dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di samping rumah seorang warga di Jalan Andan Sari. Kedua tersangka ditemukan sedang berdiri di samping rumah dan langsung diamankan,” ujar AKP Ismail Pane dilansir dari laman humas.polri.go.id, pada Minggu (18/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu, 5 plastik klip kecil sabu, 3 plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 2 buah dompet, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 110.000,-. “Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Sat Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ismail Pane.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (SC03)