Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Helvetia menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kediamannya masing-masing.
Kedua pelaku Curanmor yang telah masuk target operasi (TO) itu yakni SM (25) warga Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dan DMP (23) warga Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Seorang lagi berinisial CS (23) warga Jalan Jalan Karya VII belum tertangkap dan sudah masuk DPO, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Danramil dan Camat Medan Helvetia, Rabu (17/1/2024).
Kombes Teddy Marbun menyampaikan kejadian itu terjadi pada Sabtu tanggal 8 Juli sekitar pukul 19.05 WIB di mana para pelaku yang ada tiga orang itu melakukan pencurian sepeda motor Beat warna hitam BK 4888 AIA milik Siti Aminah Boru Ginting di Kantor Paroki Santo Padrepio Jalan Beringin III, Kecamatan Medan Helvetia.
Disitu pelaku mematahkan stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T, sempat korban mengetahui aksi pencurian tersebut, namun para pelaku mengancam korban dengan sebilah parang, sehingga korban menjadi ketakutan.
Selanjutnya dari laporan korban, petugas Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku di kediamannya masing – masing pada Rabu (17/1/2024).
“Dari pelaku petugas menyita barang bukti yakni satu buah rekaman CCTV dan sepeda motor Beat BK 4888 AIA, ” jelas Kombes Teddy Marbun. (SC06)