Satu Pelaku Pungli Ditangkap Ditangkap Polsek Medan Helvetia, Dua Buron

Pelaku Pungli ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia. (Sumber: Instagram @humaspolrestabesmedan)

Sumutcyber.com, Medan – Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus kawanan pemalak yang aksi melakukan pungutan liar viral di media sosial. Saat diringkus, Kamis (19/8/2021), pelaku berambut gondrong berinisial JF tidak melakukan perlawanan.

Dikutip dari laman Instagram @humaspolrestabesmedan, kejadian berawal saat korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat
naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta, Rabu (18/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kemudian, datanglah seorang laki – laki bernama CM (DPO) rekan JF meminta uang SPSI sebesar Rp100.000. Saat itu korban menjawab “tidak ada”. Selanjutnya laki – laki yang bernama CM berkata, “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu”.

Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp20.000, kepada lelaku, namun pelaku menolak dan meminta Rp100.000.-(seratus ribu rupiah), sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh di lanjutkan.

Namun, karena korban tidak mempunyai uang seperti yang di minta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp50.000, diterima pelaku CM. Setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021,” pungkas Kapolsek.

Untuk pelaku JF (31), dapat kami ringkus pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta.

Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000.

“Untuk pelaku AG (40) Jalan Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak kooperatif nantinya, untuk identitas lengkp sudah kami kantongi,” tutup kapolsek. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *