Tolak Berikan Uang Saat Dipungli, Keluarga Asal Aceh Dikeroyok dan Mobil Dirusak di Jalinsum Dairi

Dairi – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi usai melakukan pengeroyokan terhadap dua warga asal Aceh yang menolak memberikan uang pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jalan Simpang Kemiri Kutaimbaru, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sabtu (24/5/2025).

Ketiganya diketahui merupakan warga sekitar berinisial SS (27), SP (47), dan S (26). Mereka diduga memeras pengendara yang hendak melintas di jalur tertutup longsor dengan meminta bayaran sebesar Rp 50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan menjelaskan, insiden terjadi ketika korban berinisial AS (31) dan A (62), warga Kabupaten Aceh Selatan, bersama keluarganya hendak melintas dari Tanah Pinem menuju Aceh.

“Saat sampai di lokasi, tersangka SS meminta uang Rp 50 ribu kepada sopir berinisial FW agar bisa melanjutkan perjalanan. Namun permintaan itu ditolak, sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” kata Iptu Wilson.

Bacaan Lainnya
banner 1000x100

Situasi memanas ketika AS turun dari mobil untuk membantu sopir. SP dan S, yang berada di lokasi, lantas turut melakukan penganiayaan terhadap AS dan A. A diketahui merupakan pria lanjut usia.

Akibat pengeroyokan itu, AS mengalami memar di punggung dan luka di tangan kanan, sementara A menderita lebam di mata kanan serta memar di tubuh dan punggung.

“Tidak hanya menganiaya, para pelaku juga melempari mobil korban dengan batu hingga kaca belakang pecah,” ujarnya.

Meski sudah menjadi korban kekerasan dan pengrusakan, keluarga AS tetap diusir karena tidak bersedia memberikan uang pungli. Mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang masih berada di tempat kejadian.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Wilson.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 406 jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan. (SC-Romi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *