Sumutcyber.com, Kisaran – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria yang tega menganiaya kakak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pelaku berinisial G alias FS (20) warga Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut dialami korban VDDS (22) yang tak lain Kakak kandung dari pelaku.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari
Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Ketika pelaku GS memanaskan sepeda motor Vario, setelah ianya membeli Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu bapaknya memperbaiki seng rumah,”terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (6/3/2022).
Dikarenakan hujan, kata Kapolres bapak dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah dan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang.
“Ketika pelaku mengecat kamarnya. Pelaku di datangi korban VDDS menanyakan di mana kunci sepeda motor vario dan pelaku mengatakan aku lupa cari lah disitu. Namun si korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal,”
kata Kapolres.
Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya di simpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan Pertalite ke tubuh korban.
“Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas yang terbakar tersebut kepada korban. Sehingga api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang di bantu ibu dan adik adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 wib korban dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan personel untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 wib personel berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kab. Asahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar,” ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran. (SC-Denny)