Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aksi cepat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menggiring seorang pembobol rumah, H alias K (38), warga Jl. Alteri, Lk. III Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ke jeruji tahanan.
Pada Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, H alias K ditangkap terkait kasus pencurian di rumah ASMUNI SIMANJUNTAK (43), warga Jl. Logam Lk. V, Kel. Tanjungbalai I, Kec. Tanjungbalai Utara.
Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga dari rumah korban, termasuk 1 unit TV Polytron 32 Inch, 1 unit digital LGSAT, dan 1 unit DVD, setelah merusak dinding belakang rumah.
Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada pukul 05.00 WIB, dan setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Pasar Benteng Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari papan, mengambil 1 unit TV merk Polytron 32 Inch berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam yang terletak diatas meja ruang tamu, setelah pelaku mengambil barang curiannya lalu keluar melalui pintu samping rumah korban,” katanya, Senin (29/1/2024).
Dengan cepat, pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan H alias K beserta barang bukti hasil curiannya di rumah yang dicurigai.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk proses penyidikan lebih lanjut, menunjukkan respons yang efisien dalam menangani tindak kriminal. (SC-HNS)
Komentar