Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Sindikat Curanmor

Medan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua orang pelaku sindikat Curanmor yang juga target operasi (TO) di berbagai tempat di Medan.

Kedua pelaku itu masing – masing berinisial GP (26) Jalan Ampera Medan dan PA (24) Jalan Kusuma IV Medan. “Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapan yaitu, pada Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Satgas Tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi bahawa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Kemudian Tim menuju ke TKP, di mana pelaku berinisial GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan PA alias Reza.

Bacaan Lainnya

Tim kembali melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Tim lanjut melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *