Polrestabes Medan Tangkap 10 Pelaku Begal yang 23 Kali Beraksi, 1 Di Antaranya Masih Di Bawah Umur

Sumutcyber.com, Medan – Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam pengungkapan Curas tersebut, Tim Reskrim Polrestabes Medan menangkap 10 orang pelaku.

Penangkapan para tersangka yang telah 23  kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (23/5/2023) mengatakan, kesepuluh pelaku Curas itu masing-masing berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

Bacaan Lainnya

“Dari ke-10 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka  ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,” terang Kompol Fathir.

Diungkapkannya, dalam menjalankan aksinya para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya  menggunakan senjata tajam dan  mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi di mana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang di antaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,” ungkapnya.

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan  terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *