oleh

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

-Medan-96 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial MS (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas No.20 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan DA (41) warga Jalan Beringin No.22 Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka MS ditangkap karena menjual/mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan tersangka DA ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Kompol Rafles, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat  (13-14/10/2022) setelah petugas mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di kedua lokasi dimaksud,” kata Kompol Rafles didampingi Iptu Hardiyanto.

Selanjutnya, lanjut Rafles, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka MS.

“Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan “Belanja” sambil menyodorkan uang Rp50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai polisi dan langsung memegang tangan tersangka,” jelas Rafles.

Tak mau buruannya kabur, lalu tim
lainnya datang dan masuk ke dalam rumah dan ikut mengamankan MS berikut barang bukti  sabu dari tangannya.

“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai
rumah tersangka serta uang tunai Rp50.000 dari saku celananya,” ungkap Rafles.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa MS berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Rafles.

Sementara itu, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati di pundaknya ini mengatakan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial DA ditangkap di bengkel sepeda motor, Jumat (14/10/2022).

“Dari tersangka DA diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.

Dikatakan Rafles, tersangka DA juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Imbas perbuatannya, tersangka DA dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai narkotika karena barang buktinya di bawah sema Rp50.000, maka direhab selama 3 bulan di Pantai Rehabilitasi LRAPPN,” pungkas Kompol Rafles. (SC06)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *