Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dan Inex Happy Water 106 Bungkus

Kapolrestabes Medan saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika sabu 10 kg dan inex happy water 106 bungkus, Senin (28/10/2024). (Ist)

Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika, Senin (28/10/2024).

Turut mendampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis, Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, Kasat Samapta, Kompol Pardamean Hutahean.

“Saya akan menginformasikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika segala jenis di wilayah Polrestabes Medan dan pengembangannya dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Medan menjelaskan, terdapat dua kasus Narkoba yakni pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tanggal 26 Oktober 2024.

“Yang satu di wilayah Helvetia Labuhan Deli dan yang satu pengembangan dari beberapa kasus yang terdahulu ini kita lakukan di wilayah Brandan Barat Kabupaten Langkat,” terangnya.

Untuk barang bukti, lanjutnya pada tanggal 21 Oktober itu ada 1980 butir pil ekstasi berbagai macam merek lalu satu plastik klip pecahan pil ekstasi merek firaun, kemudian berbagai jenis agak baru yaitu yang berbentuk cair sebanyak 11 botol vitamin cair kemudian 12 pot berisi cairan vitamin, lalu yang sachet itu 106 bungkus happy water berbagai merek.

Sedangkan yang tanggal 26 Oktober 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau berisi narkotika golongan 1, metamin dengan berat 10 kilogram.

Dalam pengungkapan peredaran Narkoba ini ada dua orang tersangka yakni kasus pertama ALW (28) dan kasus kedua MN (38). Terhadap satu tersangka MN dilakukan tindakan tegas terukur atau ditembak.

“Saya akan minta Kasat Narkoba untuk menelusuri TPU nya kemudian pengembangan jaringan ini tidak akan berhenti di sini. Pengembangan jaringan akan dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan,” tegas Kombes Gidion.

“Terhadap dua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *