Polres Tanjungbalai Bekuk Pemilik 25 Bungkus Sabu

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk pemilik 25 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dari dalam rumahnya di Jalan Sei Cisadane,  Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/1/2021) malam.

Tersangka berinisial IS alias Ilham alias IB alias IL (38). Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 25 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 8,41 gram, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, dan 4 buah plastik besar klip transparan kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (29/1/2021) menjelaskan, tersangka dibekuk  berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Cisadane, Kota Tanjungbalai, tepatnya di sebuah rumah ada seorang laki-laki (tersangka)  memiliki sabu.

Kemudian Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki dan hasilnya ternyata benar, maka personel langsung mendatangi TKP.

Bacaan Lainnya

Sampai TKP, personel menggerebek rumah itu dan membekuk tersangka saat sedang duduk di lantai 2 rumah tersebut. Ketika dibekuk, barang bukti sabu itu berada dibalik pintu rumah tersangka.

Lalu, tersangka diinterogasi dan mengakui sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *