Sumutcyber.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penahanan terhadap Rizky Billar, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap penyanyi Lesti Kejora.
“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (13/10/2022).
Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya Lesti Kejora.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi.
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” pungkasnya. (SC03)