Sumutcyber.com, Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat, baik di masjid hingga tempat umum lain, seperti bank maupun pasar.
“Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat. Pelaku menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Kamis (13/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku berinisial IML menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.
“Kami mendapatkan beberapa stiker QRIS sebagai barang bukti yang belum ditempel dan handphone milik tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. (SC03)