Tigalingga – Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KT (20) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKP Amrizal, Selasa (8/10/2024).
Dalam perjalanan, petugas berpapasan dengan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika akan ditangkap, tersangka panik dan mencoba membuang barang bukti.
Petugas yang melihat aksi tersebut segera mengamankan barang bukti, yang dibungkus dengan kertas timah, berisi narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Amrizal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama LP. Namun, ketika polisi mendatangi tempat LP, gubuk yang diduga sebagai tempat persembunyian sudah kosong.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika ini,” pungkasnya. (SC-Romi)