Medan – Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Medan Timur meringkus 2 dari 6 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku itu berinisial, APU alias Black Martil (30) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan JK (19) warga Jalan Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Sementara itu, 4 pelaku yang masih dalam buronan berinisial, US, WY, AG dan FK.
“Dari kedua pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 buah baju kaos oblong warna merah, 1 buah celana pendek warna biru dongker,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH didampingi Kasie Humas Iptu Nizar Nasution dan Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu SIK, Selasa (24/9/2024).
“Modus operandi para pelaku dengan menghadang dan memberhentikan korban dengan senjata tajam lalu merampas sepeda motor milik korban,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB, korban hendak mengantar pacarnya Ani Wulan ke kost di Jalan Purwo dan selanjutnya melintas dari Jalan Cemara.
Pada saat itu korban diberhentikan oleh 3 laki-laki berbonceng tiga yang menggunakan sepeda motor matic. Setelah korban berhenti, tiba-tiba salah seorang dari para pelaku tengah turun dan ingin mengambil kunci sepeda motor korban yang terjatuh, kemudian salah seorang teman pelaku turun sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke korban dan pacarnya.
Kemudian, pelaku lainnya yang berboncengan dua dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis CRF dan salah satu pelaku membawa lari sepeda motor milik korban jenis Honda Beat sporty warna hitam BK 5047 ALX.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Timur dengan laporan polisi nomor : LP/B/500/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 September 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua dari enam pelaku itu,” tegas Kompol Jama Kita Purba.
“Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” pungkasnya. (SC06)