Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke JPU

Penyidik saat menyerahkan berkas kasus dokter yang suntik vaksin kosong ke JPU. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias G ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (22/2/22).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di JPU di Kejati Sumut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan. Hingga saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Untuk oknum dokter tersebut dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” ucapnya.

Saat Ditanya kapan akan disidangkan Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum

“Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” pungkasnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *